Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2021 - 2041

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Industri, dan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi: a. pengembangan Kawasan Peruntukan Industri mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat; b. tata kelola Kawasan Peruntukan Industri; c. kawasan industri halal;dan d. kawasan industri lainnya.
Koreksi Anda