Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2021 - 2041
Teks Saat Ini
Dalam hal membangun dan mengembangkan Industri Unggulan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
dilakukan dengan:
a. mengembangkan industri hulu dan industri antara berbasis sumber daya alam;
b. melakukan pengendalian ekspor bahan mentah dan sumber energi;
c. meningkatkan penguasaan teknologi dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) industri;
d. mengembangkan Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Industri, dan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah;
e. menyediakan langkah-langkah afirmatif berupa perumusan kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan dan pemberian fasilitas kepada industri kecil dan industri menengah;
f. melakukan pembangunan sarana dan prasarana Industri;
g. melakukan pembangunan industri hijau;
h. melakukan peningkatan penggunaan produk dalam negeri;dan
i. meningkatkan kerjasama nasional bidang industri.
Koreksi Anda
