Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2021 - 2041

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal membangun dan mengembangkan Industri Unggulan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dengan: a. mengembangkan industri hulu dan industri antara berbasis sumber daya alam; b. melakukan pengendalian ekspor bahan mentah dan sumber energi; c. meningkatkan penguasaan teknologi dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) industri; d. mengembangkan Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Industri, dan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah; e. menyediakan langkah-langkah afirmatif berupa perumusan kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan dan pemberian fasilitas kepada industri kecil dan industri menengah; f. melakukan pembangunan sarana dan prasarana Industri; g. melakukan pembangunan industri hijau; h. melakukan peningkatan penggunaan produk dalam negeri;dan i. meningkatkan kerjasama nasional bidang industri.
Koreksi Anda