Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2021 - 2041

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Industri unggulan Daerah terdiri atas: a. Industri pangan b. Industri Farmasi, Kosmetik dan Alat Kesehatan c. Industri Tekstil, Kulit, Alas Kaki dan Aneka d. Industri Alat Transportasi e. Industri Elektronika dan Telematika/ICT f. Industri Pembangkit Energi g. Industri Barang Modal, Komponen, dan Jasa Industri h. Industri Hulu Agro i. Industri Logam Dasar dan Bahan Galian Bukan Logam j. Industri Kimia Dasar (2) Selain Industri Unggulan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibangun dan dikembangkan industri potensial yang merupakan unggulan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda