Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2021 - 2041

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan dibentuknya Peraturan Daerah ini: a. mewujudkan Industri Daerah sebagai bagian dari pembangunan Industri nasional; b. mewujudkan Industri Daerah yang berdaya saing dan maju, serta memiliki paradigma sebagai Industri hijau; c. mewujudkan kepastian berusaha, persaingan yang sehat, serta mencegah pemusatan atau penguasaan Industri oleh satu kelompok atau perseorangan yang merugikan masyarakat di Daerah; d. membuka kesempatan berusaha, menanggulangi kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja dengan memprioritaskan pekerja lokal Daerah; e. mewujudkan pemerataan pembangunan Industri Daerah guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan Industri Nasional;dan f. meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat daerah secara berkeadilan.
Koreksi Anda