Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2021 - 2041
Teks Saat Ini
Maksud dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah sebagai pedoman bagi :
a. Perangkat Daerah dalam melaksanakan kebijakan industri;
b. Pelaku industri dan masyarakat dalam pembangunan sektor industri;dan
c. Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyusunan RPIK.
Koreksi Anda
