Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2021 - 2041

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah sebagai pedoman bagi : a. Perangkat Daerah dalam melaksanakan kebijakan industri; b. Pelaku industri dan masyarakat dalam pembangunan sektor industri;dan c. Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyusunan RPIK.
Koreksi Anda