Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
(1) Jenis usaha pariwisata Desa Wisata antara lain:
a. jasa makanan dan minuman;
b. penyediaan akomodasi;
c. penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;
d. daya tarik wisata;
e. jasa transportasi wisata;
f. jasa perjalanan wisata;
g. jasa pramuwisata;
h. wisata tirta;
i. jasa informasi wisata; dan
j. jasa konsultan wisata.
(2) Jenis usaha pariwisata Desa Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencerminkan tradisi dan kearifan lokal masyarakat di Desa Wisata.
Koreksi Anda
