Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis usaha pariwisata Desa Wisata antara lain: a. jasa makanan dan minuman; b. penyediaan akomodasi; c. penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi; d. daya tarik wisata; e. jasa transportasi wisata; f. jasa perjalanan wisata; g. jasa pramuwisata; h. wisata tirta; i. jasa informasi wisata; dan j. jasa konsultan wisata. (2) Jenis usaha pariwisata Desa Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencerminkan tradisi dan kearifan lokal masyarakat di Desa Wisata.
Koreksi Anda