Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap usaha pariwisata di Desa Wisata wajib mendaftarkan Usaha Jasa Wisatanya pada Pemerintah Kabupaten/Kota. (2) Dalam hal Desa Wisata lintas Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi, mendaftarkan pada Pemerintah provinsi (3) Pendaftaran Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda