Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
(1) Dalam pembangunan dan pengembangan Desa Wisata dilakukan promosi dan pemasaran.
(2) Pemasaran Desa Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f meliputi pemasaran Desa Wisata bersama, terpadu dan berkesinambungan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
(3) Teknik promosi dan pemasaran yang dapat dilakukan dalam mempromosikan Desa Wisata dan produknya sebagai berikut:
a. aktivitas promosi berupa identifikasi target pasar, identifikasi keunikan produk, pencetakan brosur/leflet dan lain-lain;
b. kerjasama dengan para pelaku seperti praktisi pariwisata, tour operator, dan instansi Pemerintah di bidang pariwisata;
c. pameran produk pariwisata; dan/atau
d. Web-marketing (pemasaran melalui media internet).
(4) Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan promosi kepariwisataan daerah dapat melibatkan Desa Wisata.
Koreksi Anda
