Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) paling sedikit memuat: a. ruang lingkup kerja sama; b. tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerja sama; c. jangka waktu; d. hak dan kewajiban; e. pendanaan; f. tata cara perubahan, penundaan, dan pembatalan; dan g. penyelesaian perselisihan.
Koreksi Anda