Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerjasama antara Pengelola Desa Wisata dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 antara lain dapat berbentuk: a. kerjasama bagi hasil usaha; b. kerjasama produksi; c. kerjasama manajemen; dan/atau d. kerjasama bagi tempat usaha.
Koreksi Anda