Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi upaya peningkatan kualitas pelaksanaan manajemen dan kelembagaan Desa Wisata.
(2) Fasilitasi peningkatan manajemen dan kelembagaan Desa Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. pendidikan dan pelatihan; dan
b. pemagangan.
Koreksi Anda
