Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi upaya peningkatan kualitas pelaksanaan manajemen dan kelembagaan Desa Wisata. (2) Fasilitasi peningkatan manajemen dan kelembagaan Desa Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. pendidikan dan pelatihan; dan b. pemagangan.
Koreksi Anda