Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan dan pengembangan Desa Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d perlu didukung dengan manajemen kelembagaan yang solid, fleksibel, sederhana dan dinamis.
(2) Manajemen dan kelembagaan Desa Wisata bersifat mandiri, melibatkan tokoh masyarakat desa berbasis pada asas manfaat.
(3) Penyelenggaraan manajemen kelembagaan Desa Wisata diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda
