Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Desa Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c memerlukan sumber daya manusia yang kompeten, profesional dan berintegritas.
(2) Sumber daya manusia yang kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang kegiatan kepariwisataan.
(3) Sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yaitu memiliki kemampuan bekerja secara jujur, totalitas tinggi terhadap tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda
