Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
(1) Produk wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikembangkan di Desa Wisata agar memiliki daya tarik dan dikunjungi oleh wisatawan.
(2) Dalam pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) produk wisata perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. keaslian berupa warisan budaya yang asli yang dijaga dan dilestarikan secara turun temurun;
b. tradisi masyarakat lokal, berupa segala sesuatu yang mengakar dan melekat dengan kehidupan masyarakat di suatu desa yang menjadi ciri dan karakter budaya yang dipelihara dan dilestarikan;
c. keterlibatan masyarakat, yaitu masyarakat mengambil bagian secara aktif dalam semua proses perencanaan dan pembangunan desa wisata;
d. sikap dan nilai yang perlu dijunjung tinggi oleh masyarakat agar tidak mengalami degradasi akibat kunjungan wisatawan; dan
e. konservasi dan daya dukung, pengembangan desa wisata harus menerapkan prinsip pelestarian dan pemanfaatannya agar tidak melampaui daya dukung lingkungan.
Koreksi Anda
