Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Desa Wisata dari aspek produk wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b karakteristik utamanya berupa jasa.
(2) Tingkatan produk Desa Wisata dibagi menjadi 3 (tiga) yang terdiri atas:
a. produk inti sebagai fitur utama yang memotivasi wisatawan untuk mengunjungi Desa Wisata berupa keunikan dan yang spesifik seperti kehidupan sosial dan budaya dan tempat rekreasi yang menarik.
b. produk pendukung yang membuat kunjungan menjadi lebih dan menyenangkan, seperti industri rumah tangga, galeri, penginapan yang unik, souvenir, kuliner dan transportasi tradisional;
c. produk pelengkap, yaitu produk yang menunjang kemudahan dan kenyamanan untuk melakukan kegiatan pariwisata seperti; pusat informasi, rambu-rambu, rute perjalanan wisata dan pemandu wisata.
Koreksi Anda
