Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan infrastruktur Desa Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, meliputi: a. pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana sentra industri Desa; b. pembangunan infrastruktur industri kreatif dan industri rumah tangga Desa; c. pembangunan infrastruktur transportasi dan komunikasi;dan d. pembangunan infrastruktur lainnya sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda