Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
Pembangunan Desa Wisata merupakan pembangunan yang meliputi aspek:
a. pengembangan infrastruktur
b. produk wisata;
c. sumber daya manusia;
d. manajemen kelembagaan;
e. kemitraan; dan
f. promosi dan pemasaran.
Koreksi Anda
