Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
(1) Hasil penilaian dari Tim Penilai disampaikan kepada Dinas untuk selanjutnya disampaikan kepada Gubernur untuk penetapan Desa Wisata.
(2) Gubernur MENETAPKAN sebuah desa/kelurahan menjadi Desa/Kelurahan Wisata setelah dilakukan penilaian dengan memperhatikan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
(3) Gubernur MENETAPKAN desa/kelurahan menjadi Desa Wisata/Kampung Wisata lintas Kabupaten/Kota dalam Provinsi dengan Keputusan Gubernur.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencanangan, penilaian,
dan penetapan Desa Wisata diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
