Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
(1) Untuk melakukan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Gubernur/Bupati/Walikota membentuk Tim Penilai.
(2) Gubernur/Bupati/Walikota dapat menugaskan perangkat daerah yang membidangi urusan pariwisata untuk membentuk Tim Penilai.
(3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. Sekretaris Daerah;
b. Dinas;
c. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
d. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tertinggal;
e. Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota;
f. Perwakilan Pelaku Usaha Wisata; dan
g. Akademisi.
(4) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur/Keputusan Bupati/Keputusan Walikota.
(5) Ketentuan lebih lanjut tentang tugas dan wewenang Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
