Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melakukan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Gubernur/Bupati/Walikota membentuk Tim Penilai. (2) Gubernur/Bupati/Walikota dapat menugaskan perangkat daerah yang membidangi urusan pariwisata untuk membentuk Tim Penilai. (3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. Sekretaris Daerah; b. Dinas; c. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; d. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tertinggal; e. Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota; f. Perwakilan Pelaku Usaha Wisata; dan g. Akademisi. (4) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur/Keputusan Bupati/Keputusan Walikota. (5) Ketentuan lebih lanjut tentang tugas dan wewenang Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda