Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan penilaian usulan permohonan penetapan Desa Wisata lintas wilayah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
(2) Dalam rangka penilaian pengajuan Desa Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. sosialisasi kepada masyarakat yang memuat pengetahuan rencana dan pembangunan Desa Wisata;
b. inventarisasi dan penggalian potensi daya tarik wisata yang harus dipertahankan;
c. pengembangan manajemen pemasaran pariwisata; dan
d. penilaian kelayakan sebagai Desa Wisata.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi:
a. atraksi wisata yang paling menarik dan atraktif di Desa;
b. kondisi geografis Desa menyangkut masalah-masalah jumlah rumah, jumlah penduduk, karakteristik dan luas wilayah desa yang berkaitan dengan daya dukung kepariwisataan pada suatu Desa;
c. sistem kepercayaan dan kemasyarakatan yang merupakan aspek khusus pada komunitas sebuah Desa;
d. ketersediaan infrastruktur meliputi fasilitas dan pelayanan transportasi, fasilitas listrik, air bersih, drainase, pengolahan limbah, telepon dan sebagainya;
e. perkembangan jumlah pengunjung Desa Wisata;
f. rencana kelembagaan pengelola Desa Wisata;
g. analisis kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah;dan
h. analisis rencana mitigasi bencana.
Koreksi Anda
