Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan penilaian usulan permohonan penetapan Desa Wisata lintas wilayah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3). (2) Dalam rangka penilaian pengajuan Desa Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur melakukan langkah-langkah sebagai berikut: a. sosialisasi kepada masyarakat yang memuat pengetahuan rencana dan pembangunan Desa Wisata; b. inventarisasi dan penggalian potensi daya tarik wisata yang harus dipertahankan; c. pengembangan manajemen pemasaran pariwisata; dan d. penilaian kelayakan sebagai Desa Wisata. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi: a. atraksi wisata yang paling menarik dan atraktif di Desa; b. kondisi geografis Desa menyangkut masalah-masalah jumlah rumah, jumlah penduduk, karakteristik dan luas wilayah desa yang berkaitan dengan daya dukung kepariwisataan pada suatu Desa; c. sistem kepercayaan dan kemasyarakatan yang merupakan aspek khusus pada komunitas sebuah Desa; d. ketersediaan infrastruktur meliputi fasilitas dan pelayanan transportasi, fasilitas listrik, air bersih, drainase, pengolahan limbah, telepon dan sebagainya; e. perkembangan jumlah pengunjung Desa Wisata; f. rencana kelembagaan pengelola Desa Wisata; g. analisis kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah;dan h. analisis rencana mitigasi bencana.
Koreksi Anda