Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan Desa Wisata dilakukan melalui tahapan: a. pencanangan Desa wisata; b. penilaian Desa Wisata; dan c. penetapan Desa Wisata.
Koreksi Anda
Penetapan Desa Wisata dilakukan melalui tahapan: a. pencanangan Desa wisata; b. penilaian Desa Wisata; dan c. penetapan Desa Wisata.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran