Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan Desa Wisata dilakukan melalui tahapan: a. pencanangan Desa wisata; b. penilaian Desa Wisata; dan c. penetapan Desa Wisata.
Koreksi Anda