Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Desa Wisata yang sudah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sebagai pencanangan Desa Wisata. (2) Penetapan Desa Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda