Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
(1) Desa Wisata yang sudah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sebagai pencanangan Desa Wisata.
(2) Penetapan Desa Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
