Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40 diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda