Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilakukan dalam bentuk kegiatan monitoring dan evaluasi. (2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Gubernur melalui Dinas.
Koreksi Anda