Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilakukan dalam bentuk kegiatan monitoring dan evaluasi.
(2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Gubernur melalui Dinas.
Koreksi Anda
