Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilakukan dalam bentuk kegiatan: a. pembinaan kelembagaan; b. pendampingan; c. fasilitasi tanda daftar usaha; d. mutu produk wisata pedesaan; e. pembinaan peningkatan kemampuan tenaga kerja pariwisata; f. pembinaaan teknis pemasaran/promosi; g. sosialisasi terhadap peraturan perundangan; dan h. pemberian penghargaan bagi pengelolaan Desa Wisata yang berprestasi. (2) Pembinaan Desa Wisata/Kampung Wisata Rintisan dan Berkembang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, sedangkan pembinaan untuk Desa Wisata/Kampung Wisata Maju dan Mandiri dilakukan oleh Pemerintah Provinsi. (3) Hasil pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Gubernur/Bupati/Walikota melalui Dinas sesuai kewenangan.
Koreksi Anda