Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Desa Wisata Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d harus memiliki ciri-ciri sebagai berikut: a. masyarakat sudah memberikan inovasi dalam pengembangan potensi wisata desa menjadi unit kewirausahaan yang mandiri; b. sudah menjadi destinasi wisata yang dikenal oleh mancanegara dan sudah menerapkan konsep keberlanjutan yang diakui oleh dunia; dan c. sarana dan prasarana sudah mengikuti standar internasional minimal ASEAN.
Koreksi Anda