Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
Desa Wisata Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d harus memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a. masyarakat sudah memberikan inovasi dalam pengembangan potensi wisata desa menjadi unit kewirausahaan yang mandiri;
b. sudah menjadi destinasi wisata yang dikenal oleh mancanegara dan sudah menerapkan konsep keberlanjutan yang diakui oleh dunia; dan
c. sarana dan prasarana sudah mengikuti standar internasional minimal ASEAN.
Koreksi Anda
