Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Desa Wisata Maju sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c, harus memiliki ciri-ciri sebagai berikut: a. masyarakat sudah sepenuhnya sadar terhadap potensi wisata termasuk pengembangannya; b. sudah menjadi destinasi wisata yang dikenal dan banyak dikunjungi oleh wisatawan; c. masyarakat sudah mandiri dan mampu mengelola usaha pariwisata secara swadaya seperti sumber daya manusia, produk dan organisasinya; d. sarana dan prasarana serta fasilitas pariwisata sudah memadai; e. mampu melakukan promosi dan pemasaran secara swadaya serta mengembangkan jaringan kerjasama dengan pihak luar;dan f. dapat menjadi model percontohan bagi pengembangan desa- desa wisata lainnya.
Koreksi Anda