Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
Desa Wisata rintisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, harus memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a. masih berupa potensi yang dapat dikembangkan untuk menjadi Desa Wisata;
b. pengembangan sarana dan prasarana masih terbatas;
c. belum ada/masih sedikit sekali wisatawan yang berkunjung;dan
d. kesadaran masyarakat terhadap potensi wisata belum tumbuh/masih rendah.
Koreksi Anda
