Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
Perkembangan suatu Desa Wisata sebagai suatu produk wisata dapat dikategorikan ke dalam 4 (empat) kategori:
a. rintisan;
b. berkembang;
c. maju; dan
d. mandiri
Koreksi Anda
