Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan Desa Wisata, Pemerintah Daerah berwenang: a. melakukan penilaian untuk pembentukan Desa Wisata b. MENETAPKAN Desa Wisata; c. melakukan evaluasi keberadaan Desa Wisata.
Koreksi Anda