Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan Desa Wisata Pemerintah Daerah mempunyai tugas: a. memfasilitasi pengembangan Desa Wisata; b. membantu pengembangan Desa Wisata; dan c. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Desa Wisata.
Koreksi Anda