Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Desa Wisata wajib: a. menjaga kelestarian nilai-nilai, norma-norma dan adat istiadat di Desa Wisata; b. menjaga kelestarian lingkungan di Desa Wisata; dan c. berperilaku yang sopan dan ramah tamah dalam melayani para wisatawan;
Koreksi Anda