Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
Setiap Desa Wisata berhak atas:
a. bantuan dana dari Pemerintah Daerah;
b. fasilitasi dari Pemerintah Daerah untuk kegiatan kepariwisataan;
c. pelibatan dalam promosi di bidang kepariwisataan;
d. pembinaan dari Pemerintah Daerah melalui Dinas; dan/atau
e. pengembangan kelembagaan Desa Wisata.
Koreksi Anda
