Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Desa Wisata berhak atas: a. bantuan dana dari Pemerintah Daerah; b. fasilitasi dari Pemerintah Daerah untuk kegiatan kepariwisataan; c. pelibatan dalam promosi di bidang kepariwisataan; d. pembinaan dari Pemerintah Daerah melalui Dinas; dan/atau e. pengembangan kelembagaan Desa Wisata.
Koreksi Anda