Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Desa Wisata dilakukan secara kolaboratif dengan kelembagaan dan stakeholder pariwisata di Desa Wisata.
(2) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti:
a. Badan Usaha Milik Desa;
b. Kelompok Usaha Bersama Ekonomi Pariwisata; dan
c. Kelompok Sadar Wisata.
(3) Pengelolaan Desa Wisata secara kolaboratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui musyawarah dan kesepakatan antar kelembagaan di desa tersebut.
(4) Pemerintah Desa memfasilitasi musyawarah dalam pengelolaan Desa Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam suatu Kesepakatan Tertulis.
Koreksi Anda
