Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelola Desa Wisata bertugas: a. mengatur dan mengelola Desa Wisata antara lain: 1. kegiatan atraksi wisata; 2. pendaftaran usaha wisata; 3. sarana dan prasana; dan/atau 4. fasilitas dan keamanan. b. membina usaha kepariwisataan yang ada; c. menyelenggarakan kerjasama kemitraan dengan pihak ketiga;dan d. melakukan koordinasi dengan pemerintah desa, perangkat daerah kabupaten/kota dan perangkat daerah provinsi yang terkait dengan pengembangan Desa Wisata.
Koreksi Anda