Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
(1) Satu Desa Wisata hanya boleh dikelola oleh satu pengelola Desa Wisata.
(2) Susunan Pengelola Desa Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
