Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Basis pemberdayaan Desa Wisata meliputi: a. wisata alam yang meliputi daya tarik wisata berbasis sumber daya alam perdesaan antara lain hutan, perkebunan rakyat, bahari, gas bumi dan/ atau sumber air panas dalam model pengembangan wisata agro; b. wisata budaya yang meliputi daya tarik wisata berbasis tradisi budaya dan kearifan lokal seperti upacara adat, musik tradisional, tari tradisional, situs/cagar budaya, religi, arsitektur lokal, kerajinan lokal dan kuliner serta kekhasan budaya lainnya; dan c. wisata hasil buatan manusia yang meliputi daya tarik wisata berbasis kreasi dan kreatifitas orang perorangan maupun kelompok seperti kerajinan tangan dalam bentuk seni rupa, seni lukis, taman rekreasi, galeri dan sanggar budaya setempat. (2) Selain basis pemberdayaan Desa Wisata sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan perpaduan antara basis wisata alam, wisata budaya, dan wisata hasil buatan manusia.
Koreksi Anda