Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
Strategi Pemberdayaan Desa Wisata meliputi:
a. identifikasi nilai-nilai budaya yang ada dan potensial untuk dilestarikan dan dikembangkan;
b. pemberdayaan potensi-potensi wisata desa untuk dibangun dan dikembangkan;
c. pelembagaan forum-forum aktualisasi budaya dan pariwisata desa dalam kegiatan-kegiatan strategis tingkat lokal, regional, nasional dan internasional;dan
d. peningkatan koordinasi, informasi, promosi dan komunikasi antar pemerintah desa, pemerintah kabupaten/
kota, Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan pariwisata dalam upaya pengembangan desa wisata yang berkelanjutan.
Koreksi Anda
