Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi Pemberdayaan Desa Wisata meliputi: a. identifikasi nilai-nilai budaya yang ada dan potensial untuk dilestarikan dan dikembangkan; b. pemberdayaan potensi-potensi wisata desa untuk dibangun dan dikembangkan; c. pelembagaan forum-forum aktualisasi budaya dan pariwisata desa dalam kegiatan-kegiatan strategis tingkat lokal, regional, nasional dan internasional;dan d. peningkatan koordinasi, informasi, promosi dan komunikasi antar pemerintah desa, pemerintah kabupaten/ kota, Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan pariwisata dalam upaya pengembangan desa wisata yang berkelanjutan.
Koreksi Anda