Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk mengembangkan pembangunan desa wisata dalam menunjang pembangunan ekonomi desa untuk kesejahteraan masyarakat.
Koreksi Anda
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk mengembangkan pembangunan desa wisata dalam menunjang pembangunan ekonomi desa untuk kesejahteraan masyarakat.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran