Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b dan huruf c, dan Pasal 49 huruf c, dikenakan sanksi administratif berupa :
a. teguran tertulis;
b. denda administrasi;
c. pembekuan izin;dan
d. pencabutan izin.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
