Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk pelestarian Mata Air pada masing-masing zona meliputi: a. zona pelestarian Mata Air kawasan siap bangun dan kawasan terbangun berupa: 1. sumur resapan air hujan; 2. kolam penampungan air hujan; dan 3. tanaman pohon/penghijauan. b. Untuk zona pelestarian sumber Mata Air kawasan belum siap bangun berupa; tanaman pohon dan/atau penghijauan.
Koreksi Anda