Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR
Teks Saat Ini
Bentuk pelestarian Mata Air pada masing-masing zona meliputi:
a. zona pelestarian Mata Air kawasan siap bangun dan kawasan terbangun berupa:
1. sumur resapan air hujan;
2. kolam penampungan air hujan; dan
3. tanaman pohon/penghijauan.
b. Untuk zona pelestarian sumber Mata Air kawasan belum siap bangun berupa; tanaman pohon dan/atau penghijauan.
Koreksi Anda
