Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR
Teks Saat Ini
(1) Penetapan batas zona pelestarian sumber Mata Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dilakukan berdasarkan hasil penelitian dan pengukuran secara teknis.
(2) Penetapan batas zona pelestarian sumber Mata Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait.
Koreksi Anda
