Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR
Teks Saat Ini
(1) Pelestarian Mata Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dilakukan melalui kegiatan:
a. pengawetan Mata Air;
b. pengelolaan kualitas air; dan
c. pengendalian pencemaran air.
(2) Pelestarian Mata Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berada di dalam kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, kawasan hutan, dan kawasan pantai dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
