Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pelestarian Mata Air.
(2) Pelestarian Mata Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjaga kelangsungan keberadaan, daya dukung, daya tampung, dan fungsi Mata Air.
(3) Pelestarian Mata Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rencana Perlindungan Dan Pelestarian Mata Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Koreksi Anda
