Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pelestarian Mata Air. (2) Pelestarian Mata Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjaga kelangsungan keberadaan, daya dukung, daya tampung, dan fungsi Mata Air. (3) Pelestarian Mata Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rencana Perlindungan Dan Pelestarian Mata Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Koreksi Anda