Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka perlindungan Mata Air Pemerintah Daerah melakukan upaya pelestarian hutan pada kawasan pelestarian alam.
(2) Upaya pelestarian hutan pada kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui kegiatan:
a. rehabilitasi hutan dan lahan;
b. pembinaan dan pemberdayaan masyarakat yang berada pada kawasan hutan dan sekitarnya;
c. pengelolaan sumberdaya melalui kegiatan perhutanan sosial.
(3) Kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), terdiri dari:
a. taman wisata alam;dan
b. taman hutan raya (Tahura).
(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Koreksi Anda
