Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyusun rencana Perlindungan Mata Air. (2) Perencanaan Perlindungan Mata Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. penentuan zonasi Perlindungan Mata Air menjadi zonasi inti, zona penyangga dan zona imbuhan Mata Air; b. pembatasan aktivitas pada setiap zonaperlindungan;dan c. menyusun rencana kegiatan pada setiap zona perlindungan. (3) Penyusunan Rencana Perlindungan Mata Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Koreksi Anda