Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyusun rencana Perlindungan Mata Air.
(2) Perencanaan Perlindungan Mata Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. penentuan zonasi Perlindungan Mata Air menjadi zonasi inti, zona penyangga dan zona imbuhan Mata Air;
b. pembatasan aktivitas pada setiap zonaperlindungan;dan
c. menyusun rencana kegiatan pada setiap zona perlindungan.
(3) Penyusunan Rencana Perlindungan Mata Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Koreksi Anda
