Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN kebijakan Perlindungan Mata Air. (2) Kebijakan Perlindungan Mata Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. inventarisasi dan identifikasi Mata Air; b. perencanaan Perlindungan Mata Air ; c. pengendalian pemanfaatan Mata Air; d. pemeliharaan kelangsungan fungsi resapan air dan daerah tangkapan air; e. pengendalian pengelolaan tanah di daerah hulu Mata Air; f. pengaturan daerah sempadan Mata Air; g. rehabilitasi hutan dan lahan; h. pelestarian hutan di sekitar Mata Air;dan i. pengisian air pada daerah resapan Mata Air
Koreksi Anda