Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN kebijakan Perlindungan Mata Air.
(2) Kebijakan Perlindungan Mata Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. inventarisasi dan identifikasi Mata Air;
b. perencanaan Perlindungan Mata Air ;
c. pengendalian pemanfaatan Mata Air;
d. pemeliharaan kelangsungan fungsi resapan air dan daerah tangkapan air;
e. pengendalian pengelolaan tanah di daerah hulu Mata Air;
f. pengaturan daerah sempadan Mata Air;
g. rehabilitasi hutan dan lahan;
h. pelestarian hutan di sekitar Mata Air;dan
i. pengisian air pada daerah resapan Mata Air
Koreksi Anda
