Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, setiap orang dan badan usaha juga dilarang: a. melakukan penebangan pohon di kawasan sempadan Mata Air dan sekitarnya; b. melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan kawasan sempadan Mata Air; c. melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kurangnya kualitas dan kuantitas Mata Air;dan/atau d. melakukan kegiatan yang dapat mencemarkan Mata Air.
Koreksi Anda