Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan usaha yang melakukan komersialisasi Sumber Mata Air harus mengalokasikan pembiayaan untuk Pelestarian Dan Perlindungan Mata Air yang dimanfaatkan.
(2) Gubernur MENETAPKAN tarif pemanfaatan air minum yang dikelola oleh BUMD dalam lingkup Daerah, dengan memperhitungkan biaya operasional dan pemeliharaan menjadi komponen yang diperhitungkan sebagai pembiayaan Perlindungan dan Pelestarian Sumber Mata Air yang dimanfaatkan oleh badan usaha.
Koreksi Anda
