Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat menerima Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan atas Pemanfaatan Jasa Lingkungan untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan kualitas jasa lingkungan. (2) Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air. (3) Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan di luar kawasan. (4) Pemanfaatan Jasa Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), oleh : a. setiap orang;dan/atau b. badan usaha. (5) Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. mendorong fungsi lingkungan hidup; b. memberikan dorongan untuk melaksanakan kegiatan yang berdampak positif pada sumber daya alam dan lingkungan hidup;dan c. mengurangi kegiatan yang berdampak negatif pada sumber daya alam dan lingkungan hidup. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompensasi/imbal jasa lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda